Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas Keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Rudy Soik.PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.Keputusan ini dinilai Jarnas Anti TPPO sebagai kemunduran dalam institusi penegak hukum di Indonesia.
“Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/10/2024).Dalam keterangan tertulisnya, JarNas Anti TPPO menyebutkan Rudy Soik sebagai sosok polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Komitmen dan keberhasilan Rudy Soik disebut JarNas Anti TPPO kerap membuat Rudy Soik berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang yang merasa terganggu. Akhirnya, Rudy dipindah tugas ke bagian lain.Rudy disebut JarNas Anti TPPO selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan soal oknum-oknum tertentu yang menjadi pelindung bisnis yang melanggar hukum tersebut.
baca juga : Ridwan Kamil memastikan tanggul laut yang besar tidak membuat nelayan patah semangat