Jakarta – Tiga hakim Daerah (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap dalam operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan dibebaskan oleh Ronald Tannur. Lihatlah ke dalam garasi Mangapul.
Pantauan detikJatim, ketiga tersangka diduga terlibat korupsi terkait pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putra Edward Tanur, mantan anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi tersangka pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Kekayaan
Mangapul menyampaikan Laporan Administrasi Keuangan Negara (LHKPN) pada Januari 2024 untuk tahun 2023. Dalam LHKPN, total harta Mangapul sebesar Rp1.316.900.000 (1,3 miliar). Ini termasuk real estate, mobil dan uang. Soal isi garasinya, Mangapul melaporkan hanya ada tiga mobil. Tidak ada mobil mewah di garasinya. Hanya ada satu mobil tua dan dua sepeda motor. Biaya isi garasi hanya Rp 66 juta. Berikut isi parkir Mangapul menurut LHKPN:
Mobil kecil Toyota Kijang tahun 2001 harga sendiri Rp 60.000.000
Sepeda motor, sepeda motor Honda Kharisma tahun 2004, hasil sendiri Rp 2.000.000
Sepeda motor, sepeda motor Honda Spacy Solo 2013 yang dibanderol Rp 4.000.000.
Mangapul antara lain mengumumkan harta berupa harta benda senilai Rp1.275.000.000, harta bergerak lainnya Rp105.900.000, kas dan setara kas Rp230.000.000, dan liabilitas Rp360.000.000. Penyidik kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti korupsi, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.
Berdasarkan dua alat bukti kuat, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap ketiga terdakwa. Sementara ketiganya diduga mendapat kepuasan terkait pembebasan Ronald.