Jakarta – Badan Narkotika Indonesia (BNN) menangkap 3 orang pembawa 20 paket sabu seberat sekitar 20 kilogram di Bogor, Jawa Barat. BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan. “Di Bogor kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti 20 paket sabu dengan berat sekitar 20 kilogram,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, saat konferensi pers. dan BNN. kantornya, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2024).
Ketiga orang berinisial M, AH dan AS ditangkap pada Kamis (17/10). Sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil yang dimodifikasi untuk mengelabui polisi.
Jakarta – Badan Narkotika Indonesia (BNN) menangkap 3 orang pembawa 20 paket sabu seberat sekitar 20 kilogram di Bogor, Jawa Barat. BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan.
“Di Bogor kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti 20 paket sabu dengan berat sekitar 20 kilogram,” kata Wakil Irjen Irjen RI, I Wayan Sugiri, saat jumpa pers di kantor BNN. Jakarta Timur, Selasa (24/10/2024). Ketiga orang tersebut bernama M, AH dan AS ditangkap pada Kamis (17/10). Sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil yang dimodifikasi untuk mengelabui polisi. “Itulah yang terjadi, jadi dari 5 pelaku itu ada 2 yang memegang kendali, mereka di luar negeri, seperti yang disampaikan bos tadi. Kita juga akan usir dari sana,” ucapnya.
Tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba asal Aceh dan Palembang, Sumatera Selatan. BNN mengatakan jaringan ini dikuasai saya dan MI. Permasalahan ini terungkap saat aparat mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Medan, Sumut, ke wilayah Bogor. BNN dan Bea Cukai akan memverifikasi informasi tersebut. “Penulis asal palembang, lampung. Kita sambungkan dengan Bea Cukai Palembang, sambungkan dengan Bea Cukai Lampung, lalu lolos dan berakhir di Bogor,” jelas I Wayan. Sebanyak 20 paket sabu disembunyikan, 7 paket sabu disimpan di bawah jok pengemudi, 6 paket sabu di bawah jok kiri depan, dan 7 paket sabu disimpan di pintu belakang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) 112 ayat (2). Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.