Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki perusahaan besar. Jumlah lembaga di Kabinet Merah Putih mengalami peningkatan dibandingkan Kabinet Indonesia Maju pertama yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuma untuk kementerian, jika di Kabinet Indonesia Tinggi hanya ada 34 kementerian, kini di Kabinet Merah Putih jumlahnya bertambah menjadi 48 kementerian.
Sementara soal anggaran, APBN 2025 yang merupakan APBN pertama Prabowo sudah dituangkan dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang ini disahkan pada masa jabatan terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut baru diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian
pemerintahan. Oleh karena itu, APBN, khususnya APBN, dan undang-undang didukung dengan banyaknya perusahaan yang ada di kabinet Indonesia Maju. Lantas, dengan perubahan jumlah perusahaan yang ada saat ini, mampukah Prabowo menyesuaikan anggarannya? Selain UU 62 Tahun 2024 yang disahkan pada Rabu (23/10/2024), dirilis daftar anggaran yang disetujui untuk total 87 lembaga negara, termasuk kementerian.
Meski anggaran tersebut disetujui dengan menggunakan jumlah kantor era Jokowi, namun dalam aturan tersebut disebutkan daftar batasan anggaran masih bisa diubah oleh pemerintahan Prabowo. Tapi kalau ada perubahan, semua bisa terjadi sesuai aturan Perpres. “Rincian anggaran pemerintah federal tercantum dalam struktur, fungsi, dan program sebagaimana ditentukan pada ayat (2) pada jadwal pertama yang merupakan bagian dari undang-undang ini yang tidak dapat dibagi menurut laporan keuangan dan jika ada perubahan. yang diatur dengan Undang-undang Presiden,” bunyi pasal 8 ayat 5.
Prabowo sendiri akan mendapat anggaran dari APBN sebesar Rp 3,621 triliun pada tahun 2025. Bahkan, Prabowo mendapat uang jajan sebesar Rp3.621.313.743.500.000. Uang ini APBN dan transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TKD). Selain itu, direncanakan khusus untuk anggaran pemerintah federal sebesar Rp2.701.441.624.917.000. Anggaran ini digunakan untuk belanja pemerintah federal berdasarkan operasi, belanja pemerintah federal berdasarkan perencanaan, dan belanja pemerintah federal berdasarkan program. Ini digunakan untuk mendanai departemen.
Saat ini anggaran TKD dipatok sebesar Rp919.872.114.583.000. Terdiri dari dana bagi hasil, dana hibah umum, dana hibah khusus, dana khusus kemandirian, dana khusus, dan dana masyarakat.